Rabu, 04 April 2012

Hak Pejalan Kaki belum diperhatikan pada Kawasan Tertib Lalulintas (Studi Kasus Jl EL Tari I - Kota Kupang)

Pejalan kaki merupakan pelaku di ruang lalu lintas yang rentan mengalami kecelakaan lalu lintas. Pejalan Kaki tidak seperti pengendara sepeda motor maupun pengendara mobil/truk, dimana mereka dilindungi oleh kendaraannya,  yang dipersiapkan oleh pejalan kaki hanya tubuh mereka sendiri. Refleks dalam menghindari gangguan pada setiap pejalan kaki berbeda, sehingga dirancanglah jalan tersendiri bagi pejalan kaki yaitu trotoar. 

Pada Jalan El Tari I sudah dicanangkan sebagai kawasan tertib lalu lintas, dimana kendaraan dan orang harus mematuhi tata tertib berlalu lintas. Pada jam-jam tertentu pihak terkait, melakukan operasi tertib lalu lintas di jalan tersebut. Namun, hal ini masih diluar harapan bagi para pejalan kaki. Dimana hak pejalan kaki untuk menikmati fasilitas trotoar, masih kurang diperhatikan oleh pihak terkait.

Gambar Kondisi Trotoar di Jalan El Tari I

Permasalahan yang ada pada gambar diatas adalah simpel. Ya..Kebersihan trotoar...Kebersihan trotoar adalah masalah yang terdapat di gambar tersebut. Secara naluri, seorang pejalan kaki akan memilih dua pilihan yaitu : tetap melewati trotoar atau memilih menyusuri bahu jalan. Jika seorang pejalan kaki melewati bahu jalan akan berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas, dimana jarak kurang lebih 1 meter dari masalah adalah simpang tiga. Karena kendaraan bermotor akan melakukan manuver membelok disana.

Dari permasalahan pejajalan kaki diatas dapat disimpulkan bahwa kawasan tertib lalu lintas, masih berfokus pada permasalahan pada gerak kendaraan di ruang lalu lintas jalan saja, belum menyentuh pada permasalahan pada pejalan kaki. Padahal, perngertian lalu lintas menurut UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan (pasal 1).

Keterangan :
Ruang lalu lintas jalan: prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan,orang, dan/atau orang yang berupa jalan dan fasilitas pendukung.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar