Senin, 06 Februari 2012

Tidak konsistennya Tarif Parkir di Kota Kupang

Pada bulan januari yang lalu, tarif parkir di Kota Kupang sudah naik. Tarif parkir sepeda motor yang biasanya Rp.500,- menjadi Rp. 2000,-. Memang terasa berat, namun hal ini sudah  tertuang dalam Perda Kota Kupang. Mau -  tidak mau atau suka - tidak suka, masyarakat Kota Kupang diwajibkan membayar tarif parkir seperti itu.
Pada bulan Pebruari awal, saya memarkir sepeda motor di sekitar Jalan Soeharto. Seperti yang sudah-sudah, saya membayar sesuai dengan tarif yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kota. Namun, disini terdapat ketidak konsistennya pemberlakuan tarif, dimana pada bulan Januari di tempat yang sama saya membayar Rp.2000,-, sebaliknya pada bulan pebruari saya membayar hanya Rp.1000,-. Saya pun bertanya kepada petugas parkir tersebut.

Saya : Bukannya tarif parkir sudah naik?
Petugas : Ow..begini kk, kalo kk minta karcis berarti tarif Rp 2000 kalo sonde tarif parkir Rp 1000..
Saya : Ada juga yang seperti itu?
Petugas : Ada,kk...

Begitulah percakapan singkat saya dengan petugas parkir tersebut (catatan : Petugas Parkir memakai seragam). Memang sangat aneh tetapi begitulah kenyataannya di lapangan. Begitu juga di pasar tarif yang dipakai adalah Rp 1000,- bukan Rp 2000 untuk sepeda motor. Mudah-mudahan hal ini bisa menjadi perhatian dan bisa terselesaikan dengan sosialisasi dan evaluasi.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar