Senin, 27 Februari 2012

Fenomena Lubang Jalan ("buatan") di Kota Kupang

Jalan-jalan yang ada di Indonesia, masih jauh dari kata nyaman, aman dan selamat. Kurangnya perhatian akan pemeliharaan maupun perbaikan yang segera, menyebabkan munculnya lubang-lubang di jalan. Setiap pengendara adalah korban utama yang akan dirugikan akibat adanya lubang jalan. Kota Kupang sebagai Ibu Kota Propinsi Nusa Tenggara Timur, memiliki permasalahan yang sama tentang jalan. Lubang, amblas, dan retakan adalah contoh-contoh permasalahan jalan yang ada di Kota Kupang.
Gambar. Kondisi Lubang Jalan "buatan" di Jalan Amabi


Hal yang menjadi perhatian saya adalah fenomena lubang jalan (buatan) di Kota Kupang. Sebenarnya jalan tersebut baik-baik saja, namun dibuat "sakit" dengan menempatkan lubang disana. Dengan alasan kepentingan umum, mereka membuat lubang jalan. Sebenarnya bagi saya secara pribadi ini sah-sah saja, namun jika menggali lubang, harap ditutup dengan material yang sama. Sehingga, para pengendara tidak dirugikan oleh adanya lubang buatan ini. Karena, dalam undang-undang lalu lintas yang baru (UU NO.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) disebutkan bahwa "Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.24.000.000,- ( dua puluh empat juta rupiah)". Jika diterjemahkan secara lurus, ini berarti para pelaku pengerjaan lubang tersebut dapat dikenai pidana walaupun maksudnya adalah baik. Sangat disayangkan, niat yang sebenarnya baik menjadi tidak baik karena sesuatu yang kecil.

Mudah-mudahan, semua pihak yang berhubungan dengan "penggalian" lebih berhati-hati. Satu hal yang perlu dicatat bahwa " Niat yang baik,belum tentu baik bagi semua orang,". Sehingga perlu diwaspadai, dengan menutup galian dengan material yang sama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar