Senin, 18 Juni 2012

Saat Wawancara di Tepi Jalan H.R.Koroh (Perbatasan Kota Kupang)

TKP 1. Saat Bertanya....


Kembali lagi bersama stef,  pada hari yang cerah ini saya akan berbagi cerita wawancara di tepi jalan H.R.Koroh.Wawancara dilaksanakan pada pagi hari, siang hari , dan sore hari.Wawancara....wawancara...dan wawancara...Itulah kegiatan yang menyenangkan bagiku, karena saya bisa bertemu dengan banyak orang dan pastinya banyak karakter juga. Ada yang mengerti maksud dari pertanyaanku, tapi ada juga yang tidak mengerti.  Hal ini dibutuhkan kesabaran dan kreatifitas dari saya, guna membuat respoden mengerti maksud dari pertanyaannya. Pada TKP.1. menjelaskan saat saya mulai bertanya pada respoden. Respoden pertama begitu sigap dalam menjawab pertanyaan, sampai-sampai respoden tersebut menunjukkan SIM dan STNKnya... :)

TKP.2. Mulai Sibuk....

TKP.2. Menjelaskan saat wawancara mulai benar-benar sibuk, responden dengan kendaraannya silih berganti berdatangan ke surveyor. Kendaraan bermotor banyak yang menunggu giliran diwawancarai.Ada yang responden yang hanya lihat-lihat terus kabur dan ada yang mematuhi aturan.

.
TKP.3. Mulai Bingung Menjelaskan....

TKP.3. Menjelaskan saat penjelasan mengenai lokasi asal respoden. Kebanyakan jawaban dari responden adalah dari bawah, secara tempat lokasi survey di bukit jadi sering jawaban respoden adalah dari bawah..padahal di bawah itu terdapat 4 kecamatan. Jadi sempat juga aku berusaha mendengar penjelasan reseponden dengan teliti dan penuh kesabaran, agar mendapatkan data yang akurat.

Didalam melakukan wawancara seperti ini dibutuhkan kecepatan bertanya, ketepatan bertanya, dan pertanyaan yang bisa dipahami. Begitulah akhir dari perjalananaku melakukan survey wawancara di jalan H.R.Koroh...


Selasa, 05 Juni 2012

Macam-macam Rambu Lalu Lintas di Kota Kupang

Rambu lalu lintas memang banyak macam,  semuanya dibedakan menurut warna dan tujuan yang akan disampaikan kepada masyarakat indonesia. Menurut Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No.22 Tahun 2009, Rambu Lalu lintas adalah bagian perlangkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna Jalan. Pada kesempatan yang berbahagia ini, saya tidak ingin membahas tentang warna rambu, fungsi rambu, karena semua itu sudah diatur di dalam UU sampai ke PP nya. Tetapi saya ingin memberi tahukan sisi lain dari rambu lalu lintas yang ada di Kota Kupang. Berikut adalah rambu-rambu lalu lintas yang ada di Kota Kupang :

 1) Rambu Pingsan
     Tidak hanya manusia saja yang bisa pingsan, rambu juga bisa. Rambu juga bisa capek, lemah, lesu, dan  akhirnya tak berdaya. Kalo bisa bicara, mungkin rambu akan berteriak "keletihan,bro". Ciri-ciri nya  : tampak jatuh, tak bisa bangkit lagi, dan butuh pertolongan pertama.







2. Rambu Tanpa Kepala
    Rambu ini mengingatkanku pada salah satu judul film indonesia yang bertema horor... rambu ini berdiri tegak, namun tak ada kepalannya. Ciri-ciri : tanpa kepala, hanya mempunyai tiang, dan tidak bermanfaat.




3. Rambu Kepala Miring
    Rambu ini berkepala miring, sebenarnya miring pun tidak menghilangkan arti dari rambu tersebut. Namun secara etika, tidak ada rambu seperti itu. Ciri-ciri : pada kepalanya miring, tiang masih kuat, dan tidak jelas jika dilihat dari jauh.


4. Rambu Samar-samar
    Rambu ini tidak terlihat jelas apa yang hendak diberitahukan kepada masyarakat. Ciri-cirinya : banyak coretan, dan lebih bersifat tertutup.


    Semua hal diatas bukan merupakan istilah-istilah yang teks book, melainkan hanya ungkapan keprihatinan akan nasib rambu lalu lintas yang tidak terpelihara dengan baik. Semoga Pihak yang Terkait bisa membenahi permasalahan tersebut.

    Kamis, 10 Mei 2012

    Saat Survey Inventaris Jalan - Jalan di Kota Kupang

    TKP 1. Jalan Gunung Mutis

    Saat saya mulai menutup mata...tiba-tiba saja bunyi hp..berdering...menusuk telingaku yang baru saja tentram dari kebisingan...siapa sih?sesalku...ternyata dari XX (namanya diedit)...pasti  ada masalah ni... betul saja setelah berbincang agak lama..akhirnya, tercapai kesepakatan sepihak, bahwa aku harus menjalankan survey inventaris jalan di malam hari. Survey Inventaris Jalan merupakan kegiatan mendata jalan dan kelengkapan jalan, seperti : lebar jalan, panjang jalan, dll. Dengan langkah yang tak panjang..lebih menjurus ngesot...saya terlihat gontai...tapi saya harus semangat, demi mendapatkan Apel Malang. Ya..Tak tahu kalau dapat Apel Washington...Mungkin saya akan tampak seperti Iron Man atau Robocop...

    TKP. 1 menjelaskan permulaan saya mendata keadaan jalan di jalan Gunung Mutis..Jika dilihat dari gambar diatas kira-kira saya memakai baju apa?hehehe...Coba ditebak, yang benar...Dapat kunjungan dariku...:)
    Ya..benar sekali jika anda menjawab, yang sedang duduk mengukur jalan..Tapi, anda benar sekali salahnya...karena saya yang sedang bediri. Saat itu jam menunjukkan pukul 22.15 WITA.


    TKP 2. Jalan Cendrawasih
    TKP. 2 Sekali lagi menulis, itu yang kukerjakan. Kegiatan ini agak susah, karena terganggu pencahayaan. Sebenarnya selain pencahayaan juga ada faktor x..yaitu faktor "Ngantuk"...Karena Jam sudah menunjukkan tengah malam (24.15 WITA). Kami masih terus berusaha mendata, demi tekad profesionalisme kami...Maju terus pantang mundur...:)


     TKP. 3 Jalan Siliwangi

    TKP. 3 Jam menunjukkan 02.30 WITA...lelah, lemah, dan lesu...Bergabung menjadi kesatuan virus malas yang utuh dan solid. Kami masih terus berusaha demi Apel Malang dan Profesionalisme..hehehe...:)
    Ya..ya...setalah jam 04.35 WITA...kami sudah membubarkan diri dengan tertib...Pandataan berjalan dengan baik dan lacar.

    Itulah pengalamanku saat melakukan survey inventaris jalan, penuh cobaan dan butuh semangat ekstra... :)

    Minggu, 06 Mei 2012

    Saat Survey Wawancara di Tepi Jalan Timor Raya ( Perbatasan Kota Kupang)

    TKP 1. di Jalan Timor Raya

     
    Survey Wawancara ini dilakukan dengan 3 periode,yaitu pagi, siang, dan sore.Cepat lambatnya survey tergantung data sampel yang didapat sudah memenuhi standar atau tidak. Sampel yang diambil adalah sepeda motor, mobil pribadi, kendaraan barang dan angkutan umum. Tergantung karakteristik jenis transportasi yang ada di daerah survey. Yang isi pertanyaan secara umum, adalah anda dari mana ?dan hendak kemana? Pada TKP 1. Saya sangat bersemangat sampai tidak merasa sedang dibuntuti bahaya...ya...posisi wawancara saya, berada di sebelah kanan dan dapat mengakibatkan kecelakaan pada diri saya sendiri...Maklum masih Pagi...Jadi masih ada energi dari sarapan pagi...lari sana..lari sini.....ya....semangat 45....deh...kayak mau berperang... :)

     TKP.2. Mengejar Sampel...oh...Capek sekali... :(

     TKP.2 ini mulai ada tanda-tanda...kehilangan ion-ion di tubuh....hohoho...bagaimana tidak hilang?sampelnya sepeda motor...disuruh berhenti...eh..malah jalan lagi...emangnya..saya atlet pelari marathon?harus mengejar sampel. Saat itu, titik jenuh mulai muncul di otakku.... :(

     TKP 3..Saat Siang Hari ...Saya Termenung...Menerawang ke langit...:)

    TKP.3...Saat-saat yang paling panas...dan melelahkan...dalam karir survey saya....terik matahari sudah berada di atas kepala..belum juga makan siang...harus...berjalan mengejar sampel...sungguh, sangat mengiris hati...hahaha...Tapi, Saat itu saya tetap melanjutkan survey hingga selesai... :)

    Ya..itulah keadaan saya sebagai surveyor...ternyata cari uang itu melelahkan..apalagi cari istri....lebih melelahkan lagi...oke...teman-teman sekian dulu...info survey saya  dari Republik Lalu lintas....selamat pagi bagi yang membacanya pagi hari.. selamat siang bagi yang membacanya siang hari.. selamat malam bagi yang membacanya malam hari..sampai jumpa.. :)





    Senin, 30 April 2012

    Binatang Yang Berkeliaran di Jalan... :)

    Gambar di Jalan El tari III 


    Binatang-binatang mulai berkeliaran di jalan-jalan Kota Kupang. Sebenarnya, sudah ada Perda penertiban bintang-binatang yang berkeliaran di Jalan. Tapi masih ada saja, masyarakat yang melepas ternak-ternak mereka di sekitar Jalan. Menurut saya, hal ini cukup berbahaya bagi pengendara di jalan tersebut.

    Senin, 16 April 2012

    Angkutan Barang Yang Tidak Peduli Keselamatan Lalu Lintas

    Gambar. Terjadi pada Ruas Jalan Pahlawan

    Jika dilihat dari gambar diatas, muatan tersebut sebenarnya biasa-biasa saja. Tidak overload pastinya...namun. yang menjadi persoalan disini adalah bak muatan tersebut tidak memiliki pintu penutup, yang membahayakan pengendara kendaraan yang berada di belakang truk tersebut.

    Kamis, 12 April 2012

    Saat Jalan Yang Lurus,Tidak Menjamin Keselamatan Lalu Lintas

    Gambar. Kejadian pada pertengahan tahun 2009, sekitar jam 12 malam di Jalan Timor Raya


    Jalan Timor Raya memang lurus seperti Jalan TOL...Tetapi hal ini,tak menjamin keselamatan lalu lintas, lampu jalan yang jarang terlihat, membuat jalan tersebut sangat berbahaya....Jalan Lurus itu seperti Gula, semakin dinikmati semakin membahayakan (karena menyebabkan diabetes)..Kasus diatas terjadi pada saat saya dengan teman-teman melakukan survey inventaris jalan di Jalan Timor Raya..Alhamdullilah...pengemudi tersebut selamat, dan bisa melanjutkan perjalanan dengan kendaraan lainnya...

    Rabu, 11 April 2012

    Kondisi Rambu Lalu Lintas yang Memprihatinkan di Kota Kupang

    Gambar Kondisi Rambu Lalu Lintas yang Jatuh.

    Dilhat dari kedua gambar di atas, dapat diketahui bahwa rambu lalu lintas ini jatuh, dikarenakan pondasi yang tidak kuat. Pada gambar yang paling atas (pertama) berada di Jalan Pemuda, sedangkan pada gambar kedua berada pada Jalan Pahlawan.



    ZOSS ( ZOna Selamat Sekolah) Yang Tak Memerah Lagi di Jalan Urip Sumahardjo- Kota Kupang

    Gambar. Kondisi ZOSS di Jalan Urip Sumahardjo

    Melihat kondisi ZOSS di Jalan Urip Sumahardjo, sungguh sangat memprihatinkan. Warna merah yang membedakan Jalan tersebut dengan Jalan yang lain telah memudar. Pemeliharaan yang tidak berkelanjutan merupakan akar dari permasalahan tersebut. Disamping itu, penyebab sering tergenangnya air pada jalan tersebut, semakin memudarkan warna merah tersebut.. Sekarang...ZOSS...tidak semerah dahulu....  


    Selasa, 10 April 2012

    Macam-Macam Polisi Tidur (pembatas kecepatan) di Kota Kupang


    Polisi tidur sebagai pembatas kecepatan kendaraan,  kadang membuat jengkel pengendara di jalan. Bentuknya yang bervariasi dengan warna beraneka ragam, membuatnya sebagai tantangan untuk pengendara. Polisi tidur..oh..polisi tidur…kenapa tidurnya di jalan??. Banyak  maestro polisi tidur yang membuat polisi tidur “versi mereka” dengan sangat baik (menurut mereka). Menurut KBBI Edisi Ketiga (2001)* Polisi tidur adalah 'bagian permukaan jalan yang ditinggikan secara melintang untuk menghambat laju kendaraan'.
    Polisi tidur yang ada di Kota Kupang,juga banyak macamnya. Seperti yang ada di bawah ini :

    1. Polisi tidur bunglon..
    Ya…polisi tidur ini mirip bunglon, sifatnya mirip bunglon yaitu menyesuaikan warna dengan tempat yang dikunjunginya.Ciri-ciri :  sangat menipu,menjebak,dan sangat berpotensi terjadi kecelakaan. 

    gambar. Jalan Anggrek

    2. Polisi tidur pelindungi..
    Polisi tidur pelindung adalah istilah baru yang aku ciptakan (kira-kira beberapa detik yang lalu). Hal ini dikarenakan sifatnya yang melindungi pipa air dari serangan roda kendaraan. Ciri-ciri :warnanya sedikit berbeda dengan jalan,melindungi pipa air agar tidak bocor, biasanya agak tinggi dan cukup berpotensi kecelakaan.

    gambar di Perumnas

    3. Polisi tidur Pilihan ganda
    Melihat polisi tidur ini, mengingatkan saya pada Ujian Akhir Nasional (UAN). Ya..begitulah yang terlihat dari kondisi polisi tidur di perumahan saya. Polisi tidur ini seakan-akan bertanya : "anda hendak lewat mana?
    a. polisi tidur
    b. lubang jalan
    c. lewat jalan lain
    Ciri-ciri : selalu memberi pilihan, cukup menjebak dan membingungkan, dan berpotensi terjadi kecelakaan 
     
    gambar Jalan jeruk

    4. Polisi tidur bergandengan
    "Sepanjang jalan kenangan kita selalu bergadeng tangan" , itulah lagu yang tepat untuk menggambarkan kondisi polisi tidur yang ada di Kel.Merdeka. menurut saya, polisi tidur ini sangat unik dan klasik.
    Ciri-ciri :  terdapat dua polis tidur dengan jarak yang dekat, warnanya tidak mencolok, dan berpotensi kecelakaan.


    5.Polisi tidur Tradisional
    Polisi tidur ini terbuat dari kayu, dimana warnanya masih natural, dan cukup berguna sebagai pembatas kecepatan.Ciri -ciri : terbuat dari kayu, biasanya dibuat untuk menghambat kecepatan kendaraan yang lewat (tidak untuk melindungi pipa air),dan  warnanya cokelat.




    Dari macam-macam polisi tidur yang ada di Kota Kupang, bisa diambil kesimpulan bahwa pembuatan polisi tidur oleh masyarakat, dikarenakan ada "ancaman", seperti : ancaman kecelakaan lalu lintas di jalan tersebut, maupun ancaman pipa airnya akan bocor. Jika merujuk ke UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan  pasal 28 dijelaskan larangan yang mengakibatkan gangguan fungsi perlengkapan jalan. Memang sayang, masyarakat yang berniat untuk menjaga keselamatan berlalu lintas, tetapi dilarang. Solusi yang bijak dalam menyelesaikan permasalahan polisi tidur adalah :
    1. Pihak terkait (yang mengurusi fasilitas perlengkapan jalan) memberikan sosialisasi kepada kecamatan, kelurahan sampai ke tingkat RT/RW. Serperti : standar polisi tidur, dan penempatan polisi tidur. (dalam planning approach istilahnya "top down").
    2. Pihak terkait juga mendata masukan dari pihak Kecamatan, seperti : tempat-tempat yang berpotensi kecelakaan,dan tempat yang merusak pipa air. (dalam planning approach istilahnya "bottom up"). Mudah-mudahan permasalahan bentuk polisi tidur ini  bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya, sehingga, tidak ada sarjana teknik dadakan.... :)


    Rabu, 04 April 2012

    Hak Pejalan Kaki belum diperhatikan pada Kawasan Tertib Lalulintas (Studi Kasus Jl EL Tari I - Kota Kupang)

    Pejalan kaki merupakan pelaku di ruang lalu lintas yang rentan mengalami kecelakaan lalu lintas. Pejalan Kaki tidak seperti pengendara sepeda motor maupun pengendara mobil/truk, dimana mereka dilindungi oleh kendaraannya,  yang dipersiapkan oleh pejalan kaki hanya tubuh mereka sendiri. Refleks dalam menghindari gangguan pada setiap pejalan kaki berbeda, sehingga dirancanglah jalan tersendiri bagi pejalan kaki yaitu trotoar. 

    Pada Jalan El Tari I sudah dicanangkan sebagai kawasan tertib lalu lintas, dimana kendaraan dan orang harus mematuhi tata tertib berlalu lintas. Pada jam-jam tertentu pihak terkait, melakukan operasi tertib lalu lintas di jalan tersebut. Namun, hal ini masih diluar harapan bagi para pejalan kaki. Dimana hak pejalan kaki untuk menikmati fasilitas trotoar, masih kurang diperhatikan oleh pihak terkait.

    Gambar Kondisi Trotoar di Jalan El Tari I

    Permasalahan yang ada pada gambar diatas adalah simpel. Ya..Kebersihan trotoar...Kebersihan trotoar adalah masalah yang terdapat di gambar tersebut. Secara naluri, seorang pejalan kaki akan memilih dua pilihan yaitu : tetap melewati trotoar atau memilih menyusuri bahu jalan. Jika seorang pejalan kaki melewati bahu jalan akan berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas, dimana jarak kurang lebih 1 meter dari masalah adalah simpang tiga. Karena kendaraan bermotor akan melakukan manuver membelok disana.

    Dari permasalahan pejajalan kaki diatas dapat disimpulkan bahwa kawasan tertib lalu lintas, masih berfokus pada permasalahan pada gerak kendaraan di ruang lalu lintas jalan saja, belum menyentuh pada permasalahan pada pejalan kaki. Padahal, perngertian lalu lintas menurut UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan (pasal 1).

    Keterangan :
    Ruang lalu lintas jalan: prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan,orang, dan/atau orang yang berupa jalan dan fasilitas pendukung.


    Sabtu, 31 Maret 2012

    Jalan Berlubang yang Berpotensi Terjadi Kecelakaan Tunggal di Kota Kupang

    Jalan berlubang adalah momok yang menakutkan bagi pengendara di jalan. Bagaimana tidak?Seorang pengendara disamping harus menjaga jarak antar kendaraan lain dan pejalan kaki, selain itu  pengendara harus pandai melihat keadaan jalan yang dilaluinya. Jalan-jalan yang ada di Kota Kupang, saya rasa sudah cukup baik. Namun, ada beberapa jalan yang masih dikatakan tidak baik. Jalan Amabi misalnya, jalan ini memiliki permasalahan jalan yang sangat beragam, mulai dari retak sampai berlubang.

     Gambar. Kondisi Kerusakan pada ruas Jalan Amabi

    Kewaspadaan adalah kunci utama jika melewati jalan Amabi, baik ditikungan maupun jalan yang lurus selalu ada jebakan (lubang jalan). Jalan berlubang sangat berpotensi terjadinya kecelakaan, terutama Kecelakaan Tunggal. Masyarakat Kota Kupang perlu mengetahui bahwa sebenarnya Kecelakaan Tunggal (Out Of Control) tidak mendapat santunan dari asuransi. Sehingga kewaspadaan pengendara adalah hal yang utama dalam menghadapi jalan-jalan yang berlubang. Tetapi, Masyarakat Kota Kupang juga perlu mengetahui bahwa seseorang yang mengalami kecelakaan karena jalan yang rusak, dapat menuntut Penyelenggara Jalan. Menurut Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 273 ayat 1 menyebutkan bahwa "Setiap Penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah)".  Pada Pasal 273 juga mengatur pidana jika ada korban luka berat dan meninggal dunia.


    Senin, 27 Februari 2012

    Fenomena Lubang Jalan ("buatan") di Kota Kupang

    Jalan-jalan yang ada di Indonesia, masih jauh dari kata nyaman, aman dan selamat. Kurangnya perhatian akan pemeliharaan maupun perbaikan yang segera, menyebabkan munculnya lubang-lubang di jalan. Setiap pengendara adalah korban utama yang akan dirugikan akibat adanya lubang jalan. Kota Kupang sebagai Ibu Kota Propinsi Nusa Tenggara Timur, memiliki permasalahan yang sama tentang jalan. Lubang, amblas, dan retakan adalah contoh-contoh permasalahan jalan yang ada di Kota Kupang.
    Gambar. Kondisi Lubang Jalan "buatan" di Jalan Amabi


    Hal yang menjadi perhatian saya adalah fenomena lubang jalan (buatan) di Kota Kupang. Sebenarnya jalan tersebut baik-baik saja, namun dibuat "sakit" dengan menempatkan lubang disana. Dengan alasan kepentingan umum, mereka membuat lubang jalan. Sebenarnya bagi saya secara pribadi ini sah-sah saja, namun jika menggali lubang, harap ditutup dengan material yang sama. Sehingga, para pengendara tidak dirugikan oleh adanya lubang buatan ini. Karena, dalam undang-undang lalu lintas yang baru (UU NO.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) disebutkan bahwa "Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.24.000.000,- ( dua puluh empat juta rupiah)". Jika diterjemahkan secara lurus, ini berarti para pelaku pengerjaan lubang tersebut dapat dikenai pidana walaupun maksudnya adalah baik. Sangat disayangkan, niat yang sebenarnya baik menjadi tidak baik karena sesuatu yang kecil.

    Mudah-mudahan, semua pihak yang berhubungan dengan "penggalian" lebih berhati-hati. Satu hal yang perlu dicatat bahwa " Niat yang baik,belum tentu baik bagi semua orang,". Sehingga perlu diwaspadai, dengan menutup galian dengan material yang sama.

    Sabtu, 18 Februari 2012

    Jalan Amabi Yang Berlubang (Kota Kupang)

    Setiap pagi saya melewati Jalan Amabi, dengan mengendarai sepeda motor.Layaknya pembalap Moto GP, saya harus meliuk-liuk menghindari ancaman jalan berlubang, entah itu : lubang, penggemukan, retak maupun amblas. Sungguh ini diluar dugaan, karena status Jalan tersebut yang masih masuk wilayah Kota Kupang.

    Hal yang menarik saat saya melewati Jalan Amabi, adalah melihat lubang jalan yang dibuat oleh manusia. Sebenarnya jalan tersebut mulus, tapi dibuat lubang untuk memasang pipa yang membelah jalan tersebut. Lubang ini berada tepat pada persimpangan menuju jalan Fetor Funay (menuju Perumahan BTN Kolhua). Sayang sekali, lubang tersebut tidak ditutup dengan material yang sama dengan Jalan Amabi. Sehingga pengendara yang melewati jalan tersebut harus menurunkan kecepatannya.

    Menurut UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 274 ayat 1 menyebutkan bahwa "Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.24.000.000,- ( dua puluh empat juta rupiah)". Jika diterjemahkan secara lurus, ini berarti para pelaku pengerjaan lubang tersebut dapat dikenai pidana walaupun maksudnya adalah baik.

    Mungkin dengan penjelasan ini, tidak ada  lagi galian di badan jalan yang merusak fungsi jalan tersebut. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bahwa "jika gali lubang, harap ditutup lagi"

    Senin, 06 Februari 2012

    Tidak konsistennya Tarif Parkir di Kota Kupang

    Pada bulan januari yang lalu, tarif parkir di Kota Kupang sudah naik. Tarif parkir sepeda motor yang biasanya Rp.500,- menjadi Rp. 2000,-. Memang terasa berat, namun hal ini sudah  tertuang dalam Perda Kota Kupang. Mau -  tidak mau atau suka - tidak suka, masyarakat Kota Kupang diwajibkan membayar tarif parkir seperti itu.
    Pada bulan Pebruari awal, saya memarkir sepeda motor di sekitar Jalan Soeharto. Seperti yang sudah-sudah, saya membayar sesuai dengan tarif yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kota. Namun, disini terdapat ketidak konsistennya pemberlakuan tarif, dimana pada bulan Januari di tempat yang sama saya membayar Rp.2000,-, sebaliknya pada bulan pebruari saya membayar hanya Rp.1000,-. Saya pun bertanya kepada petugas parkir tersebut.

    Saya : Bukannya tarif parkir sudah naik?
    Petugas : Ow..begini kk, kalo kk minta karcis berarti tarif Rp 2000 kalo sonde tarif parkir Rp 1000..
    Saya : Ada juga yang seperti itu?
    Petugas : Ada,kk...

    Begitulah percakapan singkat saya dengan petugas parkir tersebut (catatan : Petugas Parkir memakai seragam). Memang sangat aneh tetapi begitulah kenyataannya di lapangan. Begitu juga di pasar tarif yang dipakai adalah Rp 1000,- bukan Rp 2000 untuk sepeda motor. Mudah-mudahan hal ini bisa menjadi perhatian dan bisa terselesaikan dengan sosialisasi dan evaluasi.




    Senin, 09 Januari 2012

    Naiknya Tarif Parkir di Kota Kupang

    Kira-kira hari senin yang lalu (9 Januari 2012), saya memarkir sepeda motor di sekitar Jalan Soeharto, dan sangat tidak terduga tarif parkir naik. hal itu baru disadari setelah saya membayar parkir dengan tarif lama yaitu Rp 500,-.  Saya pun  membayar sesuai dengan tarif yang berlaku, walau dengan wajah yang bingung..(hehehe...). Karena rasa ingin tahuku yang tinggi, maka saya sempat meminta semacam karcis (karena di kertas tersebut tidak menuliskan kata "Karcis") dari petugas parkir di tempat tersebut. Wow?!...Kenapa saya mengatakan wow, karena besarnya tarif retribusi sudah seperti di Kota Besar yang ada di Indonesia. Berikut adalah tarif retribusi yang harus dibayar :
    1. Roda 2 : Rp 2000,- 
    2. Roda 4 : Rp 3000,-
    3. Roda 6 : Rp 4000,-
    4. Roda 8 : Rp 5000,-
    Sungguh naiknya tarif sepeda motor sangat mencolok, dimana dari Rp 500,- menjadi Rp 2000,-. Saya tidak terlalu paham apa isi Perda Kota Kupang Nomor 14 Tahun 2011, karena tidak terdapat informasi di website Kota Kupang. Sehingga saya tidak terlalu tahu hak-hak yang dimiliki oleh masyarakat sebagai konsumen disaat memarkir kendaraannya. Tetapi mudah-mudahan ini menjadikan pelayanan fasilitas parkir di Kota Kupang jauh lebih baik dari pada kota-kota besar yang ada di Indonesia, baik dari segi pelayanan maupun segi keamanan (Kira-kira ada ganti rugi kendaraan yang hilang atau tidak?). 







    Minggu, 01 Januari 2012

    Tinjauan Jalan Lingkungan di Kelurahan Oepura (Jalan Jeruk, Jalan Kedondong, Jalan Perjuangan dan Jalan Salak- Kota Kupang)


    Jalan lingkungan merupakan jalur selebar ± 4 meter yang ada dalam satuan permukiman atau lingkungan perumahan (anonimus,2004). Jalan ini juga merupakan prasarana transportasi yang membuka aksesbilitas perumahan yang ada disekitarnya. Maka ketentuan dan syarat-syarat jalan lingkungan haruslah diperhatikan dalam melayani aksebilitas tersebut.
    Perumahan RT19 kelurahan Oepura memiliki 4 jalan lingkungan yang menghubungkan ke 2 jalan arteri primer. Jalan lingkungan RT19 terdiri dari jalan jeruk, jalan kedondong, jalan perjuangan , jalan salak (yang menghubungkan ke jalan arteri primer) dan jalan ketela dengan lebar efektif 3 meter. Dari kelima  jalan tersebut  hanya jalan ketela, jalan jeruk dan jalan perjuangan yang tidak memiliki drainase.  Sedangkan jalan kedondong dan jalan salak memiliki drainase walau hanya satu sisi saja. Hal ini menimbulkan kerusakan jalan pada jalan lingkungan. Kenyamanan berkendara menjadi berkurang, dikarenakan jalan yang rusak.
    Kenyaman berkendara perlu diperhatikan dalam merancang sebuah jalan lingkungan. Sehingga perlu diadakannya tinjauan jalan lingkungan perumahan RT 19 kelurahan Oepura. Agar didapatkan alternatif solusi pemecahan masalah di perumahan tersebut.
    Download disini :