Polisi tidur sebagai pembatas kecepatan kendaraan, kadang membuat jengkel pengendara
di jalan. Bentuknya yang bervariasi dengan warna beraneka ragam, membuatnya
sebagai tantangan untuk pengendara. Polisi tidur..oh..polisi
tidur…kenapa tidurnya di jalan??. Banyak
maestro polisi tidur yang membuat polisi tidur “versi mereka” dengan
sangat baik (menurut mereka). Menurut
KBBI Edisi Ketiga (2001)* Polisi tidur adalah 'bagian permukaan jalan yang ditinggikan secara
melintang untuk menghambat laju kendaraan'.
Polisi tidur yang ada di Kota
Kupang,juga banyak macamnya. Seperti yang ada di bawah ini :
1. Polisi tidur bunglon..
1. Polisi tidur bunglon..
Ya…polisi tidur ini mirip
bunglon, sifatnya mirip bunglon yaitu menyesuaikan warna dengan tempat yang
dikunjunginya.Ciri-ciri : sangat
menipu,menjebak,dan sangat berpotensi terjadi kecelakaan.
gambar. Jalan Anggrek
2. Polisi tidur pelindungi..
Polisi tidur pelindung adalah
istilah baru yang aku ciptakan (kira-kira beberapa detik yang lalu). Hal ini dikarenakan sifatnya yang melindungi pipa air dari serangan roda kendaraan. Ciri-ciri :warnanya
sedikit berbeda dengan jalan,melindungi pipa air agar tidak bocor, biasanya agak tinggi dan cukup
berpotensi kecelakaan.
gambar di Perumnas
Melihat polisi tidur ini, mengingatkan saya pada Ujian Akhir Nasional (UAN). Ya..begitulah yang terlihat dari kondisi polisi tidur di perumahan saya. Polisi tidur ini seakan-akan bertanya : "anda hendak lewat mana?
a. polisi tidur
b. lubang jalan
c. lewat jalan lain
Ciri-ciri : selalu memberi pilihan, cukup menjebak dan membingungkan, dan berpotensi terjadi kecelakaan
gambar Jalan jeruk
"Sepanjang jalan kenangan kita selalu bergadeng tangan" , itulah lagu yang tepat untuk menggambarkan kondisi polisi tidur yang ada di Kel.Merdeka. menurut saya, polisi tidur ini sangat unik dan klasik.
Ciri-ciri : terdapat dua polis tidur dengan jarak yang dekat, warnanya tidak mencolok, dan berpotensi kecelakaan.
5.Polisi tidur Tradisional
Polisi tidur ini terbuat dari kayu, dimana warnanya masih natural, dan cukup berguna sebagai pembatas kecepatan.Ciri -ciri : terbuat dari kayu, biasanya dibuat untuk menghambat kecepatan kendaraan yang lewat (tidak untuk melindungi pipa air),dan warnanya cokelat.
Dari macam-macam polisi tidur yang ada di Kota Kupang, bisa diambil kesimpulan bahwa pembuatan polisi tidur oleh masyarakat, dikarenakan ada "ancaman", seperti : ancaman kecelakaan lalu lintas di jalan tersebut, maupun ancaman pipa airnya akan bocor. Jika merujuk ke UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan pasal 28 dijelaskan larangan yang mengakibatkan gangguan fungsi perlengkapan jalan. Memang sayang, masyarakat yang berniat untuk menjaga keselamatan berlalu lintas, tetapi dilarang. Solusi yang bijak dalam menyelesaikan permasalahan polisi tidur adalah :
- Pihak terkait (yang mengurusi fasilitas perlengkapan jalan) memberikan sosialisasi kepada kecamatan, kelurahan sampai ke tingkat RT/RW. Serperti : standar polisi tidur, dan penempatan polisi tidur. (dalam planning approach istilahnya "top down").
- Pihak terkait juga mendata masukan dari pihak Kecamatan, seperti : tempat-tempat yang berpotensi kecelakaan,dan tempat yang merusak pipa air. (dalam planning approach istilahnya "bottom up"). Mudah-mudahan permasalahan bentuk polisi tidur ini bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya, sehingga, tidak ada sarjana teknik dadakan.... :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar