Jalan berlubang adalah momok yang menakutkan bagi pengendara di jalan. Bagaimana tidak?Seorang pengendara disamping harus menjaga jarak antar kendaraan lain dan pejalan kaki, selain itu pengendara harus pandai melihat keadaan jalan yang dilaluinya. Jalan-jalan yang ada di Kota Kupang, saya rasa sudah cukup baik. Namun, ada beberapa jalan yang masih dikatakan tidak baik. Jalan Amabi misalnya, jalan ini memiliki permasalahan jalan yang sangat beragam, mulai dari retak sampai berlubang.
Gambar. Kondisi Kerusakan pada ruas Jalan Amabi
Kewaspadaan adalah kunci utama jika melewati jalan Amabi, baik ditikungan maupun jalan yang lurus selalu ada jebakan (lubang jalan). Jalan berlubang sangat berpotensi terjadinya kecelakaan, terutama Kecelakaan Tunggal. Masyarakat Kota Kupang perlu mengetahui bahwa sebenarnya Kecelakaan Tunggal (Out Of Control) tidak mendapat santunan dari asuransi. Sehingga kewaspadaan pengendara adalah hal yang utama dalam menghadapi jalan-jalan yang berlubang. Tetapi, Masyarakat Kota Kupang juga perlu mengetahui bahwa seseorang yang mengalami kecelakaan karena jalan yang rusak, dapat menuntut Penyelenggara Jalan. Menurut Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 273 ayat 1 menyebutkan bahwa "Setiap Penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah)". Pada Pasal 273 juga mengatur pidana jika ada korban luka berat dan meninggal dunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar