Setiap pagi saya melewati Jalan Amabi, dengan mengendarai sepeda motor.Layaknya pembalap Moto GP, saya harus meliuk-liuk menghindari ancaman jalan berlubang, entah itu : lubang, penggemukan, retak maupun amblas. Sungguh ini diluar dugaan, karena status Jalan tersebut yang masih masuk wilayah Kota Kupang.
Hal yang menarik saat saya melewati Jalan Amabi, adalah melihat lubang jalan yang dibuat oleh manusia. Sebenarnya jalan tersebut mulus, tapi dibuat lubang untuk memasang pipa yang membelah jalan tersebut. Lubang ini berada tepat pada persimpangan menuju jalan Fetor Funay (menuju Perumahan BTN Kolhua). Sayang sekali, lubang tersebut tidak ditutup dengan material yang sama dengan Jalan Amabi. Sehingga pengendara yang melewati jalan tersebut harus menurunkan kecepatannya.
Menurut UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 274 ayat 1 menyebutkan bahwa "Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.24.000.000,- ( dua puluh empat juta rupiah)". Jika diterjemahkan secara lurus, ini berarti para pelaku pengerjaan lubang tersebut dapat dikenai pidana walaupun maksudnya adalah baik.
Mungkin dengan penjelasan ini, tidak ada lagi galian di badan jalan yang merusak fungsi jalan tersebut. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bahwa "jika gali lubang, harap ditutup lagi"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar