Senin, 27 Februari 2012

Fenomena Lubang Jalan ("buatan") di Kota Kupang

Jalan-jalan yang ada di Indonesia, masih jauh dari kata nyaman, aman dan selamat. Kurangnya perhatian akan pemeliharaan maupun perbaikan yang segera, menyebabkan munculnya lubang-lubang di jalan. Setiap pengendara adalah korban utama yang akan dirugikan akibat adanya lubang jalan. Kota Kupang sebagai Ibu Kota Propinsi Nusa Tenggara Timur, memiliki permasalahan yang sama tentang jalan. Lubang, amblas, dan retakan adalah contoh-contoh permasalahan jalan yang ada di Kota Kupang.
Gambar. Kondisi Lubang Jalan "buatan" di Jalan Amabi


Hal yang menjadi perhatian saya adalah fenomena lubang jalan (buatan) di Kota Kupang. Sebenarnya jalan tersebut baik-baik saja, namun dibuat "sakit" dengan menempatkan lubang disana. Dengan alasan kepentingan umum, mereka membuat lubang jalan. Sebenarnya bagi saya secara pribadi ini sah-sah saja, namun jika menggali lubang, harap ditutup dengan material yang sama. Sehingga, para pengendara tidak dirugikan oleh adanya lubang buatan ini. Karena, dalam undang-undang lalu lintas yang baru (UU NO.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) disebutkan bahwa "Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.24.000.000,- ( dua puluh empat juta rupiah)". Jika diterjemahkan secara lurus, ini berarti para pelaku pengerjaan lubang tersebut dapat dikenai pidana walaupun maksudnya adalah baik. Sangat disayangkan, niat yang sebenarnya baik menjadi tidak baik karena sesuatu yang kecil.

Mudah-mudahan, semua pihak yang berhubungan dengan "penggalian" lebih berhati-hati. Satu hal yang perlu dicatat bahwa " Niat yang baik,belum tentu baik bagi semua orang,". Sehingga perlu diwaspadai, dengan menutup galian dengan material yang sama.

Sabtu, 18 Februari 2012

Jalan Amabi Yang Berlubang (Kota Kupang)

Setiap pagi saya melewati Jalan Amabi, dengan mengendarai sepeda motor.Layaknya pembalap Moto GP, saya harus meliuk-liuk menghindari ancaman jalan berlubang, entah itu : lubang, penggemukan, retak maupun amblas. Sungguh ini diluar dugaan, karena status Jalan tersebut yang masih masuk wilayah Kota Kupang.

Hal yang menarik saat saya melewati Jalan Amabi, adalah melihat lubang jalan yang dibuat oleh manusia. Sebenarnya jalan tersebut mulus, tapi dibuat lubang untuk memasang pipa yang membelah jalan tersebut. Lubang ini berada tepat pada persimpangan menuju jalan Fetor Funay (menuju Perumahan BTN Kolhua). Sayang sekali, lubang tersebut tidak ditutup dengan material yang sama dengan Jalan Amabi. Sehingga pengendara yang melewati jalan tersebut harus menurunkan kecepatannya.

Menurut UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 274 ayat 1 menyebutkan bahwa "Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.24.000.000,- ( dua puluh empat juta rupiah)". Jika diterjemahkan secara lurus, ini berarti para pelaku pengerjaan lubang tersebut dapat dikenai pidana walaupun maksudnya adalah baik.

Mungkin dengan penjelasan ini, tidak ada  lagi galian di badan jalan yang merusak fungsi jalan tersebut. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bahwa "jika gali lubang, harap ditutup lagi"

Senin, 06 Februari 2012

Tidak konsistennya Tarif Parkir di Kota Kupang

Pada bulan januari yang lalu, tarif parkir di Kota Kupang sudah naik. Tarif parkir sepeda motor yang biasanya Rp.500,- menjadi Rp. 2000,-. Memang terasa berat, namun hal ini sudah  tertuang dalam Perda Kota Kupang. Mau -  tidak mau atau suka - tidak suka, masyarakat Kota Kupang diwajibkan membayar tarif parkir seperti itu.
Pada bulan Pebruari awal, saya memarkir sepeda motor di sekitar Jalan Soeharto. Seperti yang sudah-sudah, saya membayar sesuai dengan tarif yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kota. Namun, disini terdapat ketidak konsistennya pemberlakuan tarif, dimana pada bulan Januari di tempat yang sama saya membayar Rp.2000,-, sebaliknya pada bulan pebruari saya membayar hanya Rp.1000,-. Saya pun bertanya kepada petugas parkir tersebut.

Saya : Bukannya tarif parkir sudah naik?
Petugas : Ow..begini kk, kalo kk minta karcis berarti tarif Rp 2000 kalo sonde tarif parkir Rp 1000..
Saya : Ada juga yang seperti itu?
Petugas : Ada,kk...

Begitulah percakapan singkat saya dengan petugas parkir tersebut (catatan : Petugas Parkir memakai seragam). Memang sangat aneh tetapi begitulah kenyataannya di lapangan. Begitu juga di pasar tarif yang dipakai adalah Rp 1000,- bukan Rp 2000 untuk sepeda motor. Mudah-mudahan hal ini bisa menjadi perhatian dan bisa terselesaikan dengan sosialisasi dan evaluasi.




Senin, 09 Januari 2012

Naiknya Tarif Parkir di Kota Kupang

Kira-kira hari senin yang lalu (9 Januari 2012), saya memarkir sepeda motor di sekitar Jalan Soeharto, dan sangat tidak terduga tarif parkir naik. hal itu baru disadari setelah saya membayar parkir dengan tarif lama yaitu Rp 500,-.  Saya pun  membayar sesuai dengan tarif yang berlaku, walau dengan wajah yang bingung..(hehehe...). Karena rasa ingin tahuku yang tinggi, maka saya sempat meminta semacam karcis (karena di kertas tersebut tidak menuliskan kata "Karcis") dari petugas parkir di tempat tersebut. Wow?!...Kenapa saya mengatakan wow, karena besarnya tarif retribusi sudah seperti di Kota Besar yang ada di Indonesia. Berikut adalah tarif retribusi yang harus dibayar :
  1. Roda 2 : Rp 2000,- 
  2. Roda 4 : Rp 3000,-
  3. Roda 6 : Rp 4000,-
  4. Roda 8 : Rp 5000,-
Sungguh naiknya tarif sepeda motor sangat mencolok, dimana dari Rp 500,- menjadi Rp 2000,-. Saya tidak terlalu paham apa isi Perda Kota Kupang Nomor 14 Tahun 2011, karena tidak terdapat informasi di website Kota Kupang. Sehingga saya tidak terlalu tahu hak-hak yang dimiliki oleh masyarakat sebagai konsumen disaat memarkir kendaraannya. Tetapi mudah-mudahan ini menjadikan pelayanan fasilitas parkir di Kota Kupang jauh lebih baik dari pada kota-kota besar yang ada di Indonesia, baik dari segi pelayanan maupun segi keamanan (Kira-kira ada ganti rugi kendaraan yang hilang atau tidak?). 







Minggu, 01 Januari 2012

Tinjauan Jalan Lingkungan di Kelurahan Oepura (Jalan Jeruk, Jalan Kedondong, Jalan Perjuangan dan Jalan Salak- Kota Kupang)


Jalan lingkungan merupakan jalur selebar ± 4 meter yang ada dalam satuan permukiman atau lingkungan perumahan (anonimus,2004). Jalan ini juga merupakan prasarana transportasi yang membuka aksesbilitas perumahan yang ada disekitarnya. Maka ketentuan dan syarat-syarat jalan lingkungan haruslah diperhatikan dalam melayani aksebilitas tersebut.
Perumahan RT19 kelurahan Oepura memiliki 4 jalan lingkungan yang menghubungkan ke 2 jalan arteri primer. Jalan lingkungan RT19 terdiri dari jalan jeruk, jalan kedondong, jalan perjuangan , jalan salak (yang menghubungkan ke jalan arteri primer) dan jalan ketela dengan lebar efektif 3 meter. Dari kelima  jalan tersebut  hanya jalan ketela, jalan jeruk dan jalan perjuangan yang tidak memiliki drainase.  Sedangkan jalan kedondong dan jalan salak memiliki drainase walau hanya satu sisi saja. Hal ini menimbulkan kerusakan jalan pada jalan lingkungan. Kenyamanan berkendara menjadi berkurang, dikarenakan jalan yang rusak.
Kenyaman berkendara perlu diperhatikan dalam merancang sebuah jalan lingkungan. Sehingga perlu diadakannya tinjauan jalan lingkungan perumahan RT 19 kelurahan Oepura. Agar didapatkan alternatif solusi pemecahan masalah di perumahan tersebut.
Download disini :

Sabtu, 31 Desember 2011

Jalan Sudirman Yang Sering Macet (Kota Kupang)

Dulu pada tahun 2006 sebelum saya meninggalkan Kota Kupang tercinta, Jalan sudirman tidak terlalu macet. Tapi sekarang (tahun 2011) Jalan Sudirman sudah mulai seperti jalan-jalan di Kota Besar. Jalan Sudirman terletak diantara simpang POLDA sampai jalan Moh.Hatta tepatnya di simpang menuju SMP N 1 KUPANG. Jalan sudirman memiliki permasalahan yang selalu klasik, yaitu lebar jalan yang tidak bisa menampung volume lalu lintas kendaraan yang melewati jalan tersebut.

Tiap tahun kendaraan selalu bertambah, terutama pada kendaraan pribadi, sedangkan Jalan Sudirman tidak juga menambah pelebaran jalan. Lebar jalan Sudirman diperkirakan kurang lebih 12 meter, namun yang membuat jalan ini macet pada jam sibuk adalah parkir kendaran di kedua sisi bahu jalan.Hal yang membuat lebar jalan lebih berkurang adalah banyaknya aktivitas bongkar muat pada jam sibuk, padahal sudah ada pemberitahuan larangan.

Tata guna lahan yang sangat tinggi yaitu perkantoran, sekolah dan pertokoan membuat jalan Sudirman sering di lewati dan banyak parkir di sekitar jalan. Solusi yang secara rill dan segera dilakukan adalah penertiban parkir di bahu jalan, serta penempatan petugas lalu lintas guna mengatur kemacetan lalu lintas. Solusi jangka panjang mungkin akan dibuat Sistem Satu Arah (SSA), hal ini dikarenakan kondisi jalan yang tidak bisa dilebarkan lagi.Namun solusi jangka panjang ini, harus dikaji secara mendalam baik dampak sebelum dan setelah adanya SSA tersebut.  

Jumat, 30 Desember 2011

Perbedaan Rekayasa Lalu Lintas dengan Manajemen Lalu Lintas

Rekayasa lalu lintas dan manajemen lalu lintas, merupakan teknik-teknik mengatasi permasalahan lalu lintas itu sendiri. Kadang sebagian orang menganggap kedua teknik ini adalah sama, namun kenyataannya teknik-teknik ini berbeda. Berikut adalah perbedaan anatar rekayasa lalu lintas dan manajemen lalu lintas :
  1. Rekayasa Lalu lintas
  • Rekayasa lalu lintas adalah suatu tahap dari rekayasa transportasi yang menyangkut perancangan, perencanaan geometrik dan operasi lalu lintas dari segala macam jalan, jaringan jalan, terminal, tanah sekitarnya serta hubungan dengan jenis angkutan lainnya. (menurut Institute of Transportation Engineers, USA), sedangkan menurut Institute of Civil Engineers, England, Rekayasa lalu lintas adalah bagian dari kerekayasaan yang berhubungan dengan perencanaan lalu lintas dan perencanaan jalan, lingkungan dan fasilitas parkir dan dengan alat-alat pengatur lalu lintas guna memberikan keamanan, kenyamanan dan pergerakan yang ekonomis bagi kendaraan dan pejalan kaki.
  • Ruang lingkup rekayasa lalu lintas adalah : studi karakteristik lalu lintas, perencanaan transportasi, perencanaan geometrik jalan, operasi lalu linta, dan administrasi.
  • Rekayasa lalu lintas cenderung mengubah suatu struktur secara frontal, dan cenderung bersifat perencanaan jangka panjang.
     2.  Manajemen lalu lintas
  • Manajemen lalu lintas adalah serangkaian upaya untuk mengoptimalkan kinerja lalu lintas melalui tahapan perencanaan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian tanpa melakukan perubahan terhadap  infrastruktur secara substansial. Yang berarti manajemen mengoptimalkan suatu keadaan yang sudah ada.
  • tujuan manajemen lalu lintas adalah mampu meningkatkan kapasitas, mampu menberikan prioritas terutama pada angkutan masal, mampu mengendalikan permintaan parkir, mampu mengendalikan dampak lingkungan akibat lalu lintas, mampu memberikan keselamatan berlalu lintas, mampu mengedalikan pembrorosan BBM dan mengatur hirarki jalan dalam sistem transportasi.
  • Hasil teknik manajemen lalu lintas adalah manajemen kapasitas, manajemen prioritas, manajemen permintaan, dll.