Rabu, 11 April 2012

ZOSS ( ZOna Selamat Sekolah) Yang Tak Memerah Lagi di Jalan Urip Sumahardjo- Kota Kupang

Gambar. Kondisi ZOSS di Jalan Urip Sumahardjo

Melihat kondisi ZOSS di Jalan Urip Sumahardjo, sungguh sangat memprihatinkan. Warna merah yang membedakan Jalan tersebut dengan Jalan yang lain telah memudar. Pemeliharaan yang tidak berkelanjutan merupakan akar dari permasalahan tersebut. Disamping itu, penyebab sering tergenangnya air pada jalan tersebut, semakin memudarkan warna merah tersebut.. Sekarang...ZOSS...tidak semerah dahulu....  


Selasa, 10 April 2012

Macam-Macam Polisi Tidur (pembatas kecepatan) di Kota Kupang


Polisi tidur sebagai pembatas kecepatan kendaraan,  kadang membuat jengkel pengendara di jalan. Bentuknya yang bervariasi dengan warna beraneka ragam, membuatnya sebagai tantangan untuk pengendara. Polisi tidur..oh..polisi tidur…kenapa tidurnya di jalan??. Banyak  maestro polisi tidur yang membuat polisi tidur “versi mereka” dengan sangat baik (menurut mereka). Menurut KBBI Edisi Ketiga (2001)* Polisi tidur adalah 'bagian permukaan jalan yang ditinggikan secara melintang untuk menghambat laju kendaraan'.
Polisi tidur yang ada di Kota Kupang,juga banyak macamnya. Seperti yang ada di bawah ini :

1. Polisi tidur bunglon..
Ya…polisi tidur ini mirip bunglon, sifatnya mirip bunglon yaitu menyesuaikan warna dengan tempat yang dikunjunginya.Ciri-ciri :  sangat menipu,menjebak,dan sangat berpotensi terjadi kecelakaan. 

gambar. Jalan Anggrek

2. Polisi tidur pelindungi..
Polisi tidur pelindung adalah istilah baru yang aku ciptakan (kira-kira beberapa detik yang lalu). Hal ini dikarenakan sifatnya yang melindungi pipa air dari serangan roda kendaraan. Ciri-ciri :warnanya sedikit berbeda dengan jalan,melindungi pipa air agar tidak bocor, biasanya agak tinggi dan cukup berpotensi kecelakaan.

gambar di Perumnas

3. Polisi tidur Pilihan ganda
Melihat polisi tidur ini, mengingatkan saya pada Ujian Akhir Nasional (UAN). Ya..begitulah yang terlihat dari kondisi polisi tidur di perumahan saya. Polisi tidur ini seakan-akan bertanya : "anda hendak lewat mana?
a. polisi tidur
b. lubang jalan
c. lewat jalan lain
Ciri-ciri : selalu memberi pilihan, cukup menjebak dan membingungkan, dan berpotensi terjadi kecelakaan 
 
gambar Jalan jeruk

4. Polisi tidur bergandengan
"Sepanjang jalan kenangan kita selalu bergadeng tangan" , itulah lagu yang tepat untuk menggambarkan kondisi polisi tidur yang ada di Kel.Merdeka. menurut saya, polisi tidur ini sangat unik dan klasik.
Ciri-ciri :  terdapat dua polis tidur dengan jarak yang dekat, warnanya tidak mencolok, dan berpotensi kecelakaan.


5.Polisi tidur Tradisional
Polisi tidur ini terbuat dari kayu, dimana warnanya masih natural, dan cukup berguna sebagai pembatas kecepatan.Ciri -ciri : terbuat dari kayu, biasanya dibuat untuk menghambat kecepatan kendaraan yang lewat (tidak untuk melindungi pipa air),dan  warnanya cokelat.




Dari macam-macam polisi tidur yang ada di Kota Kupang, bisa diambil kesimpulan bahwa pembuatan polisi tidur oleh masyarakat, dikarenakan ada "ancaman", seperti : ancaman kecelakaan lalu lintas di jalan tersebut, maupun ancaman pipa airnya akan bocor. Jika merujuk ke UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan  pasal 28 dijelaskan larangan yang mengakibatkan gangguan fungsi perlengkapan jalan. Memang sayang, masyarakat yang berniat untuk menjaga keselamatan berlalu lintas, tetapi dilarang. Solusi yang bijak dalam menyelesaikan permasalahan polisi tidur adalah :
  1. Pihak terkait (yang mengurusi fasilitas perlengkapan jalan) memberikan sosialisasi kepada kecamatan, kelurahan sampai ke tingkat RT/RW. Serperti : standar polisi tidur, dan penempatan polisi tidur. (dalam planning approach istilahnya "top down").
  2. Pihak terkait juga mendata masukan dari pihak Kecamatan, seperti : tempat-tempat yang berpotensi kecelakaan,dan tempat yang merusak pipa air. (dalam planning approach istilahnya "bottom up"). Mudah-mudahan permasalahan bentuk polisi tidur ini  bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya, sehingga, tidak ada sarjana teknik dadakan.... :)


Rabu, 04 April 2012

Hak Pejalan Kaki belum diperhatikan pada Kawasan Tertib Lalulintas (Studi Kasus Jl EL Tari I - Kota Kupang)

Pejalan kaki merupakan pelaku di ruang lalu lintas yang rentan mengalami kecelakaan lalu lintas. Pejalan Kaki tidak seperti pengendara sepeda motor maupun pengendara mobil/truk, dimana mereka dilindungi oleh kendaraannya,  yang dipersiapkan oleh pejalan kaki hanya tubuh mereka sendiri. Refleks dalam menghindari gangguan pada setiap pejalan kaki berbeda, sehingga dirancanglah jalan tersendiri bagi pejalan kaki yaitu trotoar. 

Pada Jalan El Tari I sudah dicanangkan sebagai kawasan tertib lalu lintas, dimana kendaraan dan orang harus mematuhi tata tertib berlalu lintas. Pada jam-jam tertentu pihak terkait, melakukan operasi tertib lalu lintas di jalan tersebut. Namun, hal ini masih diluar harapan bagi para pejalan kaki. Dimana hak pejalan kaki untuk menikmati fasilitas trotoar, masih kurang diperhatikan oleh pihak terkait.

Gambar Kondisi Trotoar di Jalan El Tari I

Permasalahan yang ada pada gambar diatas adalah simpel. Ya..Kebersihan trotoar...Kebersihan trotoar adalah masalah yang terdapat di gambar tersebut. Secara naluri, seorang pejalan kaki akan memilih dua pilihan yaitu : tetap melewati trotoar atau memilih menyusuri bahu jalan. Jika seorang pejalan kaki melewati bahu jalan akan berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas, dimana jarak kurang lebih 1 meter dari masalah adalah simpang tiga. Karena kendaraan bermotor akan melakukan manuver membelok disana.

Dari permasalahan pejajalan kaki diatas dapat disimpulkan bahwa kawasan tertib lalu lintas, masih berfokus pada permasalahan pada gerak kendaraan di ruang lalu lintas jalan saja, belum menyentuh pada permasalahan pada pejalan kaki. Padahal, perngertian lalu lintas menurut UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan (pasal 1).

Keterangan :
Ruang lalu lintas jalan: prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan,orang, dan/atau orang yang berupa jalan dan fasilitas pendukung.


Sabtu, 31 Maret 2012

Jalan Berlubang yang Berpotensi Terjadi Kecelakaan Tunggal di Kota Kupang

Jalan berlubang adalah momok yang menakutkan bagi pengendara di jalan. Bagaimana tidak?Seorang pengendara disamping harus menjaga jarak antar kendaraan lain dan pejalan kaki, selain itu  pengendara harus pandai melihat keadaan jalan yang dilaluinya. Jalan-jalan yang ada di Kota Kupang, saya rasa sudah cukup baik. Namun, ada beberapa jalan yang masih dikatakan tidak baik. Jalan Amabi misalnya, jalan ini memiliki permasalahan jalan yang sangat beragam, mulai dari retak sampai berlubang.

 Gambar. Kondisi Kerusakan pada ruas Jalan Amabi

Kewaspadaan adalah kunci utama jika melewati jalan Amabi, baik ditikungan maupun jalan yang lurus selalu ada jebakan (lubang jalan). Jalan berlubang sangat berpotensi terjadinya kecelakaan, terutama Kecelakaan Tunggal. Masyarakat Kota Kupang perlu mengetahui bahwa sebenarnya Kecelakaan Tunggal (Out Of Control) tidak mendapat santunan dari asuransi. Sehingga kewaspadaan pengendara adalah hal yang utama dalam menghadapi jalan-jalan yang berlubang. Tetapi, Masyarakat Kota Kupang juga perlu mengetahui bahwa seseorang yang mengalami kecelakaan karena jalan yang rusak, dapat menuntut Penyelenggara Jalan. Menurut Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 273 ayat 1 menyebutkan bahwa "Setiap Penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah)".  Pada Pasal 273 juga mengatur pidana jika ada korban luka berat dan meninggal dunia.


Senin, 27 Februari 2012

Fenomena Lubang Jalan ("buatan") di Kota Kupang

Jalan-jalan yang ada di Indonesia, masih jauh dari kata nyaman, aman dan selamat. Kurangnya perhatian akan pemeliharaan maupun perbaikan yang segera, menyebabkan munculnya lubang-lubang di jalan. Setiap pengendara adalah korban utama yang akan dirugikan akibat adanya lubang jalan. Kota Kupang sebagai Ibu Kota Propinsi Nusa Tenggara Timur, memiliki permasalahan yang sama tentang jalan. Lubang, amblas, dan retakan adalah contoh-contoh permasalahan jalan yang ada di Kota Kupang.
Gambar. Kondisi Lubang Jalan "buatan" di Jalan Amabi


Hal yang menjadi perhatian saya adalah fenomena lubang jalan (buatan) di Kota Kupang. Sebenarnya jalan tersebut baik-baik saja, namun dibuat "sakit" dengan menempatkan lubang disana. Dengan alasan kepentingan umum, mereka membuat lubang jalan. Sebenarnya bagi saya secara pribadi ini sah-sah saja, namun jika menggali lubang, harap ditutup dengan material yang sama. Sehingga, para pengendara tidak dirugikan oleh adanya lubang buatan ini. Karena, dalam undang-undang lalu lintas yang baru (UU NO.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) disebutkan bahwa "Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.24.000.000,- ( dua puluh empat juta rupiah)". Jika diterjemahkan secara lurus, ini berarti para pelaku pengerjaan lubang tersebut dapat dikenai pidana walaupun maksudnya adalah baik. Sangat disayangkan, niat yang sebenarnya baik menjadi tidak baik karena sesuatu yang kecil.

Mudah-mudahan, semua pihak yang berhubungan dengan "penggalian" lebih berhati-hati. Satu hal yang perlu dicatat bahwa " Niat yang baik,belum tentu baik bagi semua orang,". Sehingga perlu diwaspadai, dengan menutup galian dengan material yang sama.

Sabtu, 18 Februari 2012

Jalan Amabi Yang Berlubang (Kota Kupang)

Setiap pagi saya melewati Jalan Amabi, dengan mengendarai sepeda motor.Layaknya pembalap Moto GP, saya harus meliuk-liuk menghindari ancaman jalan berlubang, entah itu : lubang, penggemukan, retak maupun amblas. Sungguh ini diluar dugaan, karena status Jalan tersebut yang masih masuk wilayah Kota Kupang.

Hal yang menarik saat saya melewati Jalan Amabi, adalah melihat lubang jalan yang dibuat oleh manusia. Sebenarnya jalan tersebut mulus, tapi dibuat lubang untuk memasang pipa yang membelah jalan tersebut. Lubang ini berada tepat pada persimpangan menuju jalan Fetor Funay (menuju Perumahan BTN Kolhua). Sayang sekali, lubang tersebut tidak ditutup dengan material yang sama dengan Jalan Amabi. Sehingga pengendara yang melewati jalan tersebut harus menurunkan kecepatannya.

Menurut UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 274 ayat 1 menyebutkan bahwa "Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.24.000.000,- ( dua puluh empat juta rupiah)". Jika diterjemahkan secara lurus, ini berarti para pelaku pengerjaan lubang tersebut dapat dikenai pidana walaupun maksudnya adalah baik.

Mungkin dengan penjelasan ini, tidak ada  lagi galian di badan jalan yang merusak fungsi jalan tersebut. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bahwa "jika gali lubang, harap ditutup lagi"

Senin, 06 Februari 2012

Tidak konsistennya Tarif Parkir di Kota Kupang

Pada bulan januari yang lalu, tarif parkir di Kota Kupang sudah naik. Tarif parkir sepeda motor yang biasanya Rp.500,- menjadi Rp. 2000,-. Memang terasa berat, namun hal ini sudah  tertuang dalam Perda Kota Kupang. Mau -  tidak mau atau suka - tidak suka, masyarakat Kota Kupang diwajibkan membayar tarif parkir seperti itu.
Pada bulan Pebruari awal, saya memarkir sepeda motor di sekitar Jalan Soeharto. Seperti yang sudah-sudah, saya membayar sesuai dengan tarif yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kota. Namun, disini terdapat ketidak konsistennya pemberlakuan tarif, dimana pada bulan Januari di tempat yang sama saya membayar Rp.2000,-, sebaliknya pada bulan pebruari saya membayar hanya Rp.1000,-. Saya pun bertanya kepada petugas parkir tersebut.

Saya : Bukannya tarif parkir sudah naik?
Petugas : Ow..begini kk, kalo kk minta karcis berarti tarif Rp 2000 kalo sonde tarif parkir Rp 1000..
Saya : Ada juga yang seperti itu?
Petugas : Ada,kk...

Begitulah percakapan singkat saya dengan petugas parkir tersebut (catatan : Petugas Parkir memakai seragam). Memang sangat aneh tetapi begitulah kenyataannya di lapangan. Begitu juga di pasar tarif yang dipakai adalah Rp 1000,- bukan Rp 2000 untuk sepeda motor. Mudah-mudahan hal ini bisa menjadi perhatian dan bisa terselesaikan dengan sosialisasi dan evaluasi.