Kira-kira hari senin yang lalu (9 Januari 2012), saya memarkir sepeda motor di sekitar Jalan Soeharto, dan sangat tidak terduga tarif parkir naik. hal itu baru disadari setelah saya membayar parkir dengan tarif lama yaitu Rp 500,-. Saya pun membayar sesuai dengan tarif yang berlaku, walau dengan wajah yang bingung..(hehehe...). Karena rasa ingin tahuku yang tinggi, maka saya sempat meminta semacam karcis (karena di kertas tersebut tidak menuliskan kata "Karcis") dari petugas parkir di tempat tersebut. Wow?!...Kenapa saya mengatakan wow, karena besarnya tarif retribusi sudah seperti di Kota Besar yang ada di Indonesia. Berikut adalah tarif retribusi yang harus dibayar :
- Roda 2 : Rp 2000,-
- Roda 4 : Rp 3000,-
- Roda 6 : Rp 4000,-
- Roda 8 : Rp 5000,-
Sungguh naiknya tarif sepeda motor sangat mencolok, dimana dari Rp 500,- menjadi Rp 2000,-. Saya tidak terlalu paham apa isi Perda Kota Kupang Nomor 14 Tahun 2011, karena tidak terdapat informasi di website Kota Kupang. Sehingga saya tidak terlalu tahu hak-hak yang dimiliki oleh masyarakat sebagai konsumen disaat memarkir kendaraannya. Tetapi mudah-mudahan ini menjadikan pelayanan fasilitas parkir di Kota Kupang jauh lebih baik dari pada kota-kota besar yang ada di Indonesia, baik dari segi pelayanan maupun segi keamanan (Kira-kira ada ganti rugi kendaraan yang hilang atau tidak?).